Correct Article 65
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Current Text
(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk Pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.
(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perumda Penataran Aneka U saha dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Pasal66 Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan Perumda Penataran Aneka U saha dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal67 ( 1) Perumda Penataran Aneka U saha melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.
(2) Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Your Correction
