Correct Article 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Current Text
(1) Jabatan Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masajabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPM.
Your Correction
