Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Dewan Pengawas berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masajabatannya berakhir; dan/atau c. diberhentikan sewaktu-waktu. (2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPM.
Your Correction