Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM. (2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling ban yak terdiri dari: a. honorarium b. tunjangan; c. fasilitas; dan/ atau d. tantiem atau insentif kinerja. (3) Ketentuan besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPM dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perumda Penataran Aneka Usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction