Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Current Text
( 1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Penataran Aneka U saha.
(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
Your Correction
