Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai wewenang sebagai berikut: a. menerima penyampaian Laporan Direksi Perumda Penataran Aneka U saha yang terdiri atas laporan bulanan, laporan triwulan, dan laporan tahunan sebagai salah satu dasar pengawasan; b. bersama Direksi menandatangani laporan tahunan, untuk selanjutnya disampaikan kepada KPM guna disahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima; c. melakukan rapat bersama KPM dan Direksi dalam pengembangan usaha Perumda Penataran Aneka Usaha; d. menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentukan anggota Direksi; e. memberikan pertimbangan terkait pengangkatan kepala SPI; dan f. menerima penyampaian rencana kerja dan anggaran dari Direksi untuk ditandatangani bersama guna selanjutnya disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
Your Correction