Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Current Text
Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Penataran Aneka U saha; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Penataran Aneka Usaha.
Your Correction
