Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM. (2) Jumlah anggota Dewan pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi. (3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas. (4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda Penataran Aneka Usaha.
Your Correction