Correct Article 59
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Current Text
( 1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat ( 1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.
(2) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perbandingan antara rencana kerja dan anggaran dengan realisasi rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka U saha;
b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka Usaha;dan
c. rencana tindak lanjut atas rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka U saha yang belum tercapai.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat laporan arus kas.
Pasal60 ( 1) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat ( 1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.
(2) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), terdiri atas:
a. perbandingan antara rencana kerja dan anggaran dengan realisasi rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka U saha;
b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka Usaha;dan
c. rencana tindak lanjut atas rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka U saha yang belum tercapai.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat neraca, laporan rugi/laba dan laporan arus kas.
(4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
Your Correction
