Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) KPM, Dewan Pengawas dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Penataran Aneka Usaha. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. rapat tahunan; b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran perusahaan umum daerah; dan c. rapat luar biasa.
Your Correction