Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Current Text
( 1) KPM, Dewan Pengawas dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Penataran Aneka Usaha.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas:
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran perusahaan umum daerah; dan
c. rapat luar biasa.
Your Correction
