Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Current Text
( 1) Modal Perumda Penataran Aneka U saha meru pakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Perumda Penataran Aneka Usaha memiliki modal dasar sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(3) Pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap dengan dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD.
(4) Penyertaan Modal Daerah untuk memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
(5) Besarnya modal disetor pada Perumda Penataran Aneka U saha disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dipenuhi paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(6) Modal yang telah disetor sampai dengan tahun 2021 berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah).
Your Correction
