Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Current Text
Perumda Penataran Aneka Usaha didirikan dengan tujuan:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; dan
c. memperoleh laba atau keuntungan.
Your Correction
