Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Pengurusan Perumda Penataran Aneka Usaha dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. (2) Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas prinsip: a. transparansi; .b. akuntabilitas; c. pertanggungjawaban; d. kemandirian; dan e. kewajaran. (3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. mencapai tujuan Perumda Penataran Aneka U saha; .b. mengoptimalkan nilai Perumda Penataran Aneka U saha agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional; c. mendorong pengelolaan Perumda Penataran Aneka U saha secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda Penataran Aneka Usaha; d. mendorong agar organ Perumda Penataran Aneka Usaha dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang­ undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Perumda Penataran Aneka U saha terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perumda Penataran Aneka Usaha; e. meningkatkan kontribusi Perumda Penataran Aneka U saha dalam perekonomian nasional; dan f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional. ( 4) Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi. (5) Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction