Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Operasional Perumda Penataran Aneka Usaha dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. (3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek: a. organ; b. organisasi dan kepegawaian; C. keuangan; d. pelayanan pelanggan; e. resiko bisnis; f. pengadaan barang dan jasa; g. pengelolaan barang; h. pemasaran; dan 1. pengawasan. (5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah. (7) Ketentuan lebih lanjut terkait standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Direksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction