Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai berhak mendapat cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti ibadah, dan cuti lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan. (2) Pegawai yang melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tetap diberikan hak keuangannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Pengaturan dan pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direksi.
Your Correction