Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Pegawai memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. (2) Direksi MENETAPKAN penghasilan Pegawai sesuai dengan rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka Usaha. (3) Penghasilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. gaJ1; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/ atau d. jasa produksi atau insentif pekerjaan. (4) Ketentuan mengena1 penghasilan Pegawai akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( 5) Pelaksanaan pemberian penghasilan Pegawai ditetapkan dengan Keputusan Direksi atas persetujuan KPM setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengawas.
Your Correction