Correct Article 73
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Current Text
(1) Dewan Pengawas membentuk Komite Audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Komite Audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas.
(3) Komite Audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan SPI.
Your Correction
