Correct Article 70
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Current Text
( 1) SPI memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas . kepada Direktur U tama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.
(2) SPI dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
Your Correction
