Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perumda Penataran Aneka Usaha berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah. (2) Perumda Penataran Aneka U saha dapat membuka kantor cabang administrasi yang merupakan unit atau bagian dari Perumda Penataran Aneka U saha yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bersifat administratif sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan KPM. melalui Dewan Pengawas.
Your Correction