Correct Article 87
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahmn Umum Daerah Air Minum tirta Penataran Kabupaten Blitar
Current Text
(1) Pembubaran Perumda ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Fungsi Perumda yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Kekayaan daerah hasil pembubaran dikembalikan kepada daerah.
Your Correction
