Correct Article 84
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahmn Umum Daerah Air Minum tirta Penataran Kabupaten Blitar
Current Text
( 1) Masyarakat dapat berperan serta dalam memberikan informasi mengenai gangguan pelayanan Perumda.
(2) Masyarakat berhak untuk memberikan saran secara lisan atau tertulis dalam rangka peningkatan pelayanan Perumda.
(3) Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perumda wajib menyediakan sarana yang memadai.
Your Correction
