Correct Article 67
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahmn Umum Daerah Air Minum tirta Penataran Kabupaten Blitar
Current Text
(1) Perumda wajib menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh INDONESIA.
(2) Perumda dapat memanfaatkan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh INDONESIA sebagai asosiasi yang menjembatani kegiatan kerja sama antar perusahaan daerah air minum dalam dan luar negeri dan berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat dan daerah.
Your Correction
