Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menjamin bahwa dalam hal pengangkatan Anak/adopsi, kepentingan terbaik Anak yang bersangkutan merupakan pertimbangan paling utama.
(2) Untuk maksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perlindungan Anak memastikan bahwa pengangkatan Anak hanya disahkan oleh pejabat yang berwenang yang memberikan keputusan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku.
(3) Prosedur seperti yang dimaksudkan pada ayat (2), didasarkan pada semua informasi yang terkait dan layak dirpercaya bahwa pengangkatan Anak diperkenankan dengan Mengingat status Anak sehubungan dengan orang tua, Keluarga dan walinya yang sah, dan jika disyaratkan, dengan orang-orang yang berkepentingan, telah memberi persetujuan atas pengangkatan Anak tersebut atas dasar nasehat yang mungkin diperlukan.
(4) Pemerintah Daerah mengambil semua langkah yang layak untuk menjamin bahwa dalam pengangkatan Anak, penempatan Anak tersebut tidak mengakibatkan perolehan keuntungan keuangan yang tidak patut bagi mereka yang terlibat dalam pengangkatan Anak tersebut.
Your Correction
