Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak
Current Text
(1) Setiap Anak dalam proses berlatih dan belajar demi pengembangan dirinya berhak untuk beribadah menurut agamanya kepercayaan dan keyakinannya, berpikir menggunakan hati nurani, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.
(2) Orang tua dan Keluarga memberikan bimbingan pada Anak dalam pengembangan proses berpikir sesuai hati nurani, beragama menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
(3) Pemerintah Daerah membangun ruang dialog agar Anak dapat memperkuat proses berpikir dan berkeyakinannya secara hati nurani yang baik.
Your Correction
