Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak
Current Text
(1) Setiap Anak di dalam proses berlatih dan belajar demi pengembangan dirinya, berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, tentang dirinya dan situasi yang mempengaruhi dirinya, sesuai dengan usia tingkat kecerdasan serta selaras dengan nilai-nilai dalam Masyarakat, kesusilaan dan kepatutan.
(2) Pemerintah Daerah dan Masyarakat berkewajiban mendengar menghargai, mempertimbangkan pendapat dan pandangan Anak dalam mengambil keputusan yang menyangkut kehidupan Anak.
(3) Pemerintah Daerah membuka ruang bagi Anak dalam rapat perencanaan pembangunan atau rapat lainya yang menyangkut keputusan tentang Anak.
Your Correction
