Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi gerakan Masyarakat dan Anak untuk sadar literasi dengan penyediaan dan pengawasan buku dan media yang layak Anak.
(2) Sadar literasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk literasi buku, media, internet, literasi keuangan, dan literasi lain yang berkembang dan mempengaruhi kehidupan Anak.
Your Correction
