Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi gerakan Masyarakat dan Anak untuk sadar literasi dengan penyediaan dan pengawasan buku dan media yang layak Anak. (2) Sadar literasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk literasi buku, media, internet, literasi keuangan, dan literasi lain yang berkembang dan mempengaruhi kehidupan Anak.
Your Correction