Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak
Current Text
(1) Perlindungan bagi Anak Penyandang Disabilitas dilakukan melalui upaya:
a. perlakuan Anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan Hak Anak;
b. pemenuhan kebutuhan khusus Anak; dan
c. memperoleh perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.
(2) Setiap Orang dilarang memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi.
Your Correction
