Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengakui bahwa kedua orang tua memikul tanggung jawab bersama untuk pertumbuhan dan perkembangan Anak. (2) Orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau dalam hal tertentu, walinya yang sah, memikul tanggung jawab utama untuk pertumbuhan dan perkembangan Anak. (3) Dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik Anak, Pemerintah Daerah dapat memberi bantuan yang layak kepada orang tua dan wali yang sah dalam pelaksanaan tanggungjawab mereka untuk membesarkan Anak, dan harus menjamin pengembangan lembaga, fasilitas dan pelayanan untuk memelihara Anak. (4) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menjamin Anak yang kedua orang tuanya bekerja di dalam maupun di luar Daerah dan/atau di luar negeri, berhak untuk memperoleh manfaat dari jasa pelayanan perawatan Anak yang berhak diperolehnya.
Your Correction