Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak
Current Text
(1) Setiap Anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
(2) Identitas diri seperti dimaksud pada ayat (1), termasuk mendapatkan informasi asal usul, orang tua dan keluarganya.
(3) Pemerintah Daerah dapat menerbitkan kartu identitas bagi Anak untuk membuka akses Anak pada layanan kesejahteraan Anak lainya.
Your Correction
