Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menjamin bahwa Anak Penyandang Disabilitas menikmati kehidupan yang utuh dan layak dalam keadaan yang menjamin martabat, meningkatkan kepercayaan diri, dan mempermudah partisipasi aktif Anak tersebut dalam Masyarakat. (2) Pemerintah Daerah mengakui Hak Anak Penyandang Disabilitas atas pemeliharaan khusus, dan sesuai dengan sumber yang tersedia. (3) Untuk maksud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah mendorong dan memastikan pemberian bantuan kepada Anak yang berhak dan kepada mereka yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya, yang telah diajukan dan sesuai dengan kondisi Anak serta keadaan orang tua atau orang lain yang memelihara Anak tersebut. (4) Pemerintah Daerah mengakui kebutuhan khusus Anak Penyandang Disabilitas, bantuan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberikan secara cuma-cuma dengan memperhatikan sumber keuangan orang tua atau orang lain yang memelihara Anak yang bersangkutan. (5) Pemerintah Daerah memastikan bantuan sosial kepada Anak dan Keluarga Penyandang Disabilitas. (6) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dirancang untuk menjamin bahwa Anak Penyandang Disabilitas: a. mempunyai akses yang efektif ke dan untuk menerima pendidikan dan pelatihan; b. mendapatkan pelayanan kesehatan paripurna; c. mendapatkan akses layanan sarana prasana transportasi dan pelayanan publik lain seperti trotoar, taman, jalan umum, akses rekreasi dan pariwisata; d. mendapatkan pelayanan rehabilitasi; e. mendapatkan jaminan untuk bekerja, dan kesempatan untuk rekreasi; dan f. mendukung Anak untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan pribadi seutuh mungkin, termasuk pengembangan budaya dan spiritualnya.
Your Correction