Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Anak tanpa mempertimbangkan suku agama, perbedaan jenis kelamin dan pandangan politik, berhak: a. mendapatkan Pemenuhan Hak hidup, kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya sesuai dengan harkat dan martabatnya dalam lingkungan yang layak, wajar dan melindungi; b. mendapatkan perlindungan dari perlakuan salah, penelantaran dan pengabaian dalam pengasuhan Keluarga dan/atau perorangan atau lembaga pengganti Keluarga; c. mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, kekerasan mental, dan kekerasan seksual dan bentuk kekerasan lainya, termasuk hukuman fisik, perbuatan merendahkan derajat dengan sengaja, luka fisik, kekerasaan verbal (bentakan dan umpatan), penelantaran atau eksploitasi; d. mendapatkan jaminan pemulihan fisik, psikis, konseling serta reintegrasi sosial bagi Anak yang menjadi korban berbagai bentuk penelantaraan, eksploitasi atau perlakuan salah; e. mendapatkan jaminan pemulihan fisik, psikis, konseling serta Reintegrasi Sosial bagi Anak sebagai pelaku tindak pidana maupun bagi Anak dalam situasi darurat; dan f. mendapatkan edukasi tentang pendidikan, ideologi, nilai nasionalisme, konseling tentang bahaya radikalisme dan terorisme, Rehabilitasi Sosial, rehabilitasi psikososial dan/atau rehabilitasi psikologis, dan pendampingan bagi anak korban, anak pelaku, anak dari pelaku, dan anak saksi dalam tindak pidana terorisme dan radikalisme. (2) Jaminan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dilaksanakan dalam suatu lingkungan yang mendukung kesehatan, harga diri dan martabat Anak. (3) Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction