Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Daerah bertujuan untuk:
a. mempercepat dan memperkuat terwujudnya lingkungan protektif bagi Anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran agar Anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam kerangka besar KLA;
b. mendorong segala upaya penghargaan, Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak secara maksimal; dan
c. mewujudkan Anak yang berkualitas, berakhlak mulia, sejahtera dan berkarakter yang berwawasan kebangsaan serta cinta tanah air.
(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menyusun langkah kebijakan untuk menjamin terlaksananya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak yang meliputi:
a. menggalang komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam Pemenuhan Hak Anak;
b. mengoordinasikan kebijakan program, anggaran dan layanan;
c. merumuskan pedoman pelaksanaan;
d. menyelenggarakan layanan;
e. melaksanakan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
f. mendorong dan memfasilitasi terselenggaranya Sistem Perlindungan Anak demi terwujudnya Daerah Layak Anak;
g. mencegah, mengurangi risiko, dan melaksanakan Penanganan segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan yang salah terhadap Anak, termasuk Anak yang berhadapan dengan hukum dan Anak dalam situasi darurat;
h. menguatkan pengasuhan Anak berbasis Keluarga dan Masyarakat;
i. meningkatkan partisipasi Anak dalam pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadap dirinya, termasuk dalam kehidupan di lingkungan Keluarga, pendidikan dan Masyarakat; dan
j. meningkatkan peran serta Masyarakat dalam Perlindungan Anak termasuk Pencegahan Pengurangan Risiko dan penanganannya.
Your Correction
