Correct Article 94
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Current Text
Istilah Perusahaan Daerah Savitri Indah yang dipakai dalam produk hukum Daerah yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Perumda Penataran Aneka U saha, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
