Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 94

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Istilah Perusahaan Daerah Savitri Indah yang dipakai dalam produk hukum Daerah yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Perumda Penataran Aneka U saha, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction