Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 93

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: a. periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Savitri Indah tetap berlaku dan menjalankan tugas pada Perumda Penataran Aneka U saha sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan; dan b. seluruh kekayaan, hak dan kewajiban, segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga, serta surat izin operasional Perusahaan Daerah Savitri Indah dilanjutkan oleh Perumda Penataran Aneka U saha.
Your Correction