Correct Article 93
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Savitri Indah tetap berlaku dan menjalankan tugas pada Perumda Penataran Aneka U saha sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan; dan
b. seluruh kekayaan, hak dan kewajiban, segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga, serta surat izin operasional Perusahaan Daerah Savitri Indah dilanjutkan oleh Perumda Penataran Aneka U saha.
Your Correction
