Correct Article 92
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Current Text
(1) Perumda Penataran Aneka Usaha dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Direksi Perumda Penataran Aneka Usaha hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar Perumda Penataran Aneka Usaha dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari Bupati dan DPRD.
(3) Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perumda Penataran Aneka Usaha tidak cukup untuk menutupi kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum Perumda Penataran Aneka U saha dinyatakan pailit.
(5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
(6) Dalam hal aset Perumda Penataran Aneka Usaha yang dinyatakan pailit dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah mengambil alih aset tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang bersangkutan.
(7) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat mengambil alih yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah Daerah wajib menyediakan kebutuhan dasar masyarakat dimaksud.
Your Correction
