Correct Article 91
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Current Text
(1) Pembubaran Perumda Penataran Aneka Usaha ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Fungsi Perumda Penataran Aneka dibubarkan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Pemerin tah Daerah.
Usaha yang pada ayat ( 1)
(3) Kekayaan daerah hasil pembubaran Perumda Penataran Aneka Usaha dikembalikan kepada daerah.
(4) Pembubaran Perumda Penataran Aneka Usaha dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perumda Penataran Aneka Usaha.
Your Correction
