Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 88

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perumda Penataran Aneka Usaha dapat membentuk anak perusahaan. (2) Dalam membentuk anak perusahaan, Perumda Penataran Aneka U saha dapat bermitra dengan: a. badan usaha milik negara atau BUMD lain; dan/ atau b. badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA. (3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat: a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian; b. perusahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir; c. memiliki kompetensi di bidangnya; dan · d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proporsional sesuai kesepakatan dari modal dasar. (4) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. disetujui oleh KPM; b. minimal kepemilikan saham 70% (tujuh puluh persen) dan sebagai pemegang saham pengendali; c. laporan keuangan Perumda Penataran Aneka U saha 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat; d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama; dan e. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah. (5) Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan peru bahan kepemilikan saham Perumda Penataran Aneka U saha di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan oleh KPM.
Your Correction