Correct Article 88
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Current Text
(1) Perumda Penataran Aneka Usaha dapat membentuk anak perusahaan.
(2) Dalam membentuk anak perusahaan, Perumda Penataran Aneka U saha dapat bermitra dengan:
a. badan usaha milik negara atau BUMD lain; dan/ atau
b. badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA.
(3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian;
b. perusahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. memiliki kompetensi di bidangnya; dan ·
d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proporsional sesuai kesepakatan dari modal dasar.
(4) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. disetujui oleh KPM;
b. minimal kepemilikan saham 70% (tujuh puluh persen) dan sebagai pemegang saham pengendali;
c. laporan keuangan Perumda Penataran Aneka U saha 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama; dan
e. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah.
(5) Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan peru bahan kepemilikan saham Perumda Penataran Aneka U saha di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan oleh KPM.
Your Correction
