Correct Article 87
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda Penataran Aneka U saha untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan um um tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda Penataran Aneka U saha.
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan Perumda Penataran Aneka U saha sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM.
(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. Penyertaan Modal Daerah;
b. subsidi;
c. pemberian pinjaman; dan/ atau
d. hibah.
(5) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) Perumda Penataran Aneka U saha harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.
(6) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada KPM.
(7) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BABX ANAK PERUSAHAAN
Your Correction
