Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang- dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Blitar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar. 3. Bupati adalah Bupati Blitar. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar. 5. Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha Kabupaten Blitar yang selanjutnya disebut Perumda Penataran Aneka U saha adalah badan usaha milik daerah berbentuk perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki daerah dan tidak terbagi atas saham. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 8. Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Perumda Penataran Aneka Usaha dengan mendapat hak kepemilikan dan/atau pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah pada Perumda Penataran Aneka U saha. 9. Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda Penataran Aneka U saha yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Penataran Aneka U saha dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas. 10. Direksi adalah organ Perumda Penataran Aneka U saha yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perumda Penataran Aneka Usaha untuk kepentingan dan tujuan perusahaan, serta mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan. 11. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perumda Penataran Aneka U saha. 12. Dewan Pengawas adalah organ Perumda Penataran Aneka U saha yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Penataran Aneka U saha. 13. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. 14. Satuan Pengawas Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha di perusahaan. 15. Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Pengawas yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan. 16. Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan. 1 7. Klasifikasi Baku Lapangan U saha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLUI adalah pengelompokan kegiatan ekonomi untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha. 18. Pegawai adalah Pegawai Perumda Penataran Aneka Usaha. 19. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara Pegawai dengan Perumda Penataran Aneka Usaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. 20. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah perjanjian kerja antara Pegawai dengan Perumda Penataran Aneka Usaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. 21. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM. 22. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Perumda Penataran Aneka U saha. 23. Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi calon anggota Dewan Pengawas dan mengikuti proses penjaringan. 24. Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi calon Direksi dan mengikuti proses penjaringan. 25. Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK. 26. Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK. 27. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
Your Correction