Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. (2) Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, menggunakan : a. Dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. Memanfaatkan kas yang tersedia. (3) Penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan DPA-SKPD.
Your Correction