Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Current Text
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung Rp.
788.305.661.831,25
b. Belanja Langsung Rp.
550.500.649.433,75
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai Rp.
483.780.784.092,25
b. Belanja Hibah Rp.
49.234.500.000,00
c. Belanja Bantuan sosial Rp.
389.000.000,00
d. Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten /Kota dan Pemerintah Desa Rp.
1.869.115.239,00
e. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten /Kota dan Pemerintah Desa Rp.
251.032.262.500,00
f. Belanja Tidak Terduga Rp.
2.000.000.000,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai Rp.
29.791.490.000,00
b. Belanja Barang dan jasa Rp.
312.268.309.061,00
c. Belanja Modal Rp.
208.440.850.372,75
Your Correction
