Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAHKABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2021-2026
Current Text
(1) Bupati melalui perangkat daerah yang tugas pokoknya bertanggung jawab dalam urusan perencanaan pembangunan daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.
(2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kondisi dan perubahan lingkungan strategis daerah.
(3} Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat {2} Bupa.ti menyempurnakan RPJMD dengan perubahan RPJMD.
Your Correction
