Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 4. Bupati adalah Bupati Bengkulu Utara. 5. 7. 6. 8. Golongan Retribusi adalah Retribusi Jasa Usaha. 9. Tempat Pelelangan Ikan adalah tempat penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli secara lelang. 10. Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 11. dihapus. 12. dihapus. 13. Entres adalah tanaman atau bagian tanaman yang digunakan untuk perbanyakan vegetatif. 14. dihapus. 15. Wajib Retribusi adalah orang/badan yang menurut Peraturan Perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi. 16. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan izin usaha budidaya perikanan. 17. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang. 18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah yang dibayar lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang. 19. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan penagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. 20. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta SKRDLB yang diajukan oleh wajib Retribusi. 21. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terhutang ke Kas Daerah atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati. 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction