Correct Article I
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Current Text
1. Ketentuan Pasal 1 angka 11, angka 12, dan angka 14 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
