Correct Article 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Current Text
a. potensi ekonomi Daerah;
b. rencana tata ruang wilayah; dan/atau
c. rencana strategis dan skala prioritas Daerah.
(1) Pemberian Insentif dan/atau kemudahan berinvestasi diberikan kepada masyarakat dan/atau Penanam Modal.
(2) Masyarakat dan/ atau Penanam Modal sebagaim a dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan secara te ulis kepada Bupati melalui Kepala PD yang menyelenggar urusan dibidang perizinan.
Your Correction
