Correct Article 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Current Text
Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 a at (2) huruf b, antara lain:
a. jaringan listrik;
b. jalan;
c. transportasi;
d. jaringan telekomunikasi; dan/ atau
e. jaringan air bersih.
Your Correction
