Correct Article 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Current Text
(1) Pemberian Kemudahan dalam bentuk fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam 1asal 22 ayat
(2) huruf c diarahkan kepada:
a. kawasan yang menjadi prioritas pengemban an ekonomi Daerah; dan
b. sesuai dengan peruntukannya berdasarkan encana tata ruang dan wilayah.
(2) Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud ada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundan -undangan.
Your Correction
