Correct Article 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Current Text
(1) Dalam rangka Pemberian Insentif sebagaiman dalam Pasal 22 ayat (1), Bupati mengatur ketentuan mengenai klasifikasi dan bata Insentif dengan memperhatikan:
a. kemampuan keuangan Daerah;
b. jumlah dan jenis kriteria yang Modal;
c. besaran insentif; dan/ atau
d. jangka waktu Pemberian Insentif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi an batasan Pemberian lnsentif sebagaimana dimaksud p da ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan b tuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) hJruf d dapat berupa bimbingan teknis, pelatihan, tenaga ahli, kaji dan/ atau studi kelayakan.
Your Correction
