Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melaksanakan evaluasi terhadap kegia investasi yang memperoleh insentif clan kemudahan berinvrtasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d laksanakan 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction