Correct Article 44
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Current Text
(1) Bupati melaksanakan evaluasi terhadap kegia investasi yang memperoleh insentif clan kemudahan berinvrtasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d laksanakan 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
