Correct Article 36
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penilai Pemberian lnsentif dan kemudahan berinvestasi didasarkan I ada:
a. jenis usaha; dan
b. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ditentukan berdasarkan jumlah kriteria yang dipenuhi.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada aya (1) dan ayat
(2) menjadi dasar penentuan bentuk, besaran insentif dan urutan yang akan mendapat insentif dan kemud an.
Your Correction
