Correct Article 38
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Current Text
Penerima insentif dan kemudahan berinvestasi berh
a. mendapatkan informasi pelayanan pemberian dan kemudahan berinvestasi;
b. mendapatkan insentif dan kemudahan berinv stasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan;
c. mendapatkan layanan terkait, proses pemberian, elaksanaan, pengawasan dan pembinaan terhadap penanam modal di Daerah; dan
d. mendapatkan informasi hasil evaluasi terhadap p rkembangan penerimaan insentif dan kemudahan berinvestasi.
Your Correction
